Sudahkah anda melaporkan SPT tahunan anda ? kalo belum masih ada waktu sampai tanggal 21 April 2017. Setiap warga yang mempunyai NPWP harus melaporkan SPT tahunannya. Cara pelaoran ini bisa dilakukan dengan 2 cara, Cara pertama ke Kantor pajak mengisi Manual SPT atau lewat Efiling di web DJPonline. Bagi warga yang mempunyai NPWP dan tidak melaporkan SPTnya akan mendapatkan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar